Selasa, 25 Oktober 2011

UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1 ( Paten)


Lisensi Paten
Paten adalah hak Ekskluisif yang di sahkan oleh suatu Negara kepada Inventor atas hasil dari karya invensinya di bidang teknologi dalam selama waktu tertentu.
UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1
“>>
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
<<“
Kata paten berasal dari bahasa inggris “Ipatere”  yang berari membuka diri (untuk pemeriksaan public), yang didasari oleh istilah letter patent, yakni surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Nah dari uraian diatas, teman-teman punya software tw yang lainya ga yang bias atau akan dipatenkan di tanah air…? Berikut cara mempatenkan sebuah invensi,,,
1.       Nelakukan penelusuran , mencari informasi tentang teknologi sebelumnya dalam bidang yang sama yang memungkinkan adanya kaitan dengan invensi yang akan di ajukan.
2.       Melakukan analisis, mencari cirri khusus invensi yang akan dipatenkan dan dibandingkan dengan invensi paten terdahulu.
3.       Mengambik keputusan, untuk di ajukan atau tudaknya invensi tersebut.
4.        Proses membut paten invensi di lembaga paten negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar