Lisensi Paten
Paten adalah hak Ekskluisif yang di sahkan oleh suatu Negara
kepada Inventor atas hasil dari karya invensinya di bidang teknologi dalam
selama waktu tertentu.
UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1
“>>
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
<<“
Kata paten berasal dari bahasa inggris “Ipatere” yang berari membuka diri (untuk
pemeriksaan public), yang didasari oleh istilah letter patent, yakni surat
keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu.
Nah dari uraian diatas, teman-teman punya software tw yang
lainya ga yang bias atau akan dipatenkan di tanah air…? Berikut cara
mempatenkan sebuah invensi,,,
1.
Nelakukan penelusuran , mencari informasi
tentang teknologi sebelumnya dalam bidang yang sama yang memungkinkan adanya
kaitan dengan invensi yang akan di ajukan.
2.
Melakukan analisis, mencari cirri khusus invensi
yang akan dipatenkan dan dibandingkan dengan invensi paten terdahulu.
3.
Mengambik keputusan, untuk di ajukan atau
tudaknya invensi tersebut.
4.
Proses
membut paten invensi di lembaga paten negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar